KEGIATAN PERKULIAHAN
Kegiatan perkuliahan diselenggarakan 14 kali dalam satu semester yang dibagi menjadi tujuh minggu sebelum UTS dan tujuh minggu setelahnya. Perkuliahan diselenggarakan setiap hari dari Senin–Jumat, mulai pukul 07.00–19.00 WIB. Jeda sesi perkuliahan antara sesi pertama dan kedua adalah 30 menit. Jeda istirahat siang adalah pukul 12.30–13.30 WIB. Mahasiswa wajib mengikuti peraturan dan tata tertib presensi selama masa perkuliahan.
ATURAN DAN TATA TERTIB PERKULIAHAN
1. Presensi Kehadiran
- Mahasiswa wajib mengisi/menandatangi daftar hadir setiap sesi perkuliahan, jika terlupa tidak mengisi daftar hadir dinyatakan tidak masuk;
- Peserta kelas yang mengikuti perkuliahan daring (misalnya menggunakan Zoom online meeting) akan menggunakan tautan presensi Google Form/Microsoft Forms yang diedarkan oleh Bagian Akademik pada setiap sesi pertemuan. Pada sesi pertemuan yang dirancang asinkronus oleh dosen pengampu mata kuliah, kehadiran (presensi) peserta kelas akan diperhitungkan sesuai dengan kebijakan yang telah dituangkan dalam silabus/RPKPS mata kuliah;
- Mahasiswa wajib hadir minimal 75% setiap mata kuliah agar dapat mengikuti ujian, kurang dari 75% mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian;
- Mahasiswa memiliki jatah 25% ketidakhadiran (absensi) yang dapat ditoleransi dalam satu semester untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
- Mahasiswa dilarang mengisikan kehadiran rekannya;
- Mahasiswa dilarang mengaktifkan HP atau sejenisnya, pada saat perkuliahan berlangsung;
- Mahasiswa memelihara dan menjaga semua fasilitas Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM;
- Mahasiswa dilarang berbuat kegaduhan seperti berbicara sendiri atau dengan orang lain, pada saat perkuliahan berlangsung;
- Mahasiswa wajib berpakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang ada di lingkungan FEB UGM;
- Menjaga kebersihan dan kerapian ruang kelas;
2. Absensi (ketidakhadiran) yang ditoleransi yaitu:
- Sakit: dibuktikan dengan surat dokter yang otentik dan berstempel resmi dari klinik/pusat kesehatan, rumah sakit, atau praktik dokter keluarga yang resmi;
- Keluarga inti meninggal (ayah, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, anak): dibuktikan dengan surat keterangan meninggal/kematian dari pejabat yang berwenang (RT/RW/Kelurahan/Kecamatan atau akta kematian);
- Penugasan prodi, fakultas dan atau universitas: dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari fakultas dan atau universitas yang ditandatangani oleh pihak berwenang (Ketua Program Studi/Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, atau pejabat berwenang di universitas);
- Acara keagamaan yang memiliki jadwal/waktu yang tidak dapat dijadwal ulang sebelumnya, misalnya ibadah haji atau religious pilgrimage yang dibuktikan dengan surat perjalanan.
ATURAN DAN TATA TERTIB UJIAN
1. Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester
- Mahasiswa wajib hadir minimal 15 menit sebelum ujian berlangsung;
- Teloransi keterlambatan ujian maksimal 15 menit setelah ujian dimulai, bagi yang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian mulai tidak diperkenankan mengikuti ujian;
- Mahasiswa wajib memenuhi syarat administrasi akademik untuk dapat mengikuti UAS, yaitu: memenuhi ketentuan 75% kehadiran dari total sesi perkuliahan yang terselenggara;
- Presensi mahasiswa pada kegiatan UTS tidak diperhitungkan, namun pada akhir semester tetap wajib memenuhi 75% kehadiran untuk dapat mengikuti UAS;
- Mahasiswa wajib berpakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang ada di lingkungan FEB UGM;
- Membawa kelengkapan ujian sendiri (Laptop, kalkulator, bolpoint, dst);
- Menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang tertera di daftar hadir;
- Menjaga kebersihan ruang ujian, dan lingkungan FEB UGM, dan menjaga ketenangan selama ujian berlangsung;
- Selama ujian berlangsung mahasiswa tidak diperbolehkan:
-
- Meninggalkan ruang ujian tanpa seijin pengawas;
- Bekerjasama;
- Berbuat curang;
- Berbicara /berbincang dengan peserta ujian lainnya;
- Meminjam buku catatan, lembar jawaban, peralatan ujian dll;
-
2. Penyelenggaraan ujian pengganti UTS dan UAS dilaksanakan dengan mekanisme:
- Peserta ujian mengajukan surat permohonan pengajuan ujian pengganti yang ditujukan kepada Ketua Program Studi.
- Pengajuan ujian pengganti dapat dilaksanakan, jika peserta kuliah tidak dapat mengikuti kegiatan UTS atau UAS karena alasan berikut:
-
- Rawat inap (opname) di Rumah Sakit: dibuktikan dengan surat rawat inap yang otentik dan berstempel resmi;
- Keluarga inti meninggal (ayah, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, anak): dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang (surat keluarga/RT/RW/Kelurahan atau akta kematian);
- Tugas fakultas dan/atau universitas (seperti mengikuti kompetisi atau konferensi yang membawa nama program studi, departemen, fakultas, atau universitas) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Wakil Dekan Bidang Akademik Dan Kemahasiswaan FEB UGM;
- Acara keagamaan yang waktunya tidak bisa dijadwalkan sebelumnya, misalnya menunaikan ibadah haji. Mahasiswa harus menunjukkan bukti surat perjalanan.
-
3. Persetujuan Ujian Pengganti:
- Persetujuan permohonan ujian pengganti akan diterbitkan oleh Pengelola Prodi PPAk setelah melalui verifikasi data yang diajukan oleh peserta ujian;
- Bagian Akademik Prodi PPAk akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil verifikasi pengajuan kepada peserta ujian;
- Bagian Akademik Prodi PPAk tidak akan memfasilitasi ujian pengganti apabila tidak mendapatkan persetujuan dari Pengelola Prodi PPAk.